Prostitusi, sudah ada
sejak manusia menghuni bumi. Namun di banyak negara, terutama
negara-negara yang menganut paham agama, prostitusi, baik yang
terselubung atau terang-terangan dilarang. Bahkan prostitusi atau
pelacuran dianggap sebuah kejahatan terhadap kesusilaan atau moral dan
melawan hukum. Namun faktanya, prostitusi secara diam-diam terus menyebar luas.
Di tiap kota, bahkan ada tempat-tempat khusus yang dipakai sebagai tempat prostitusi terselubung. Meski
warga memahami prostitusi dilarang namun keberadaan lokalisasi tersebut
biasanya dibiarkan saja. Sehingga wisata birahi terus berkembang hingga
kini. Diiperkirakan saat ini terdapat 40 juta pelacur di dunia.
Diperkirakan pelacuran itu tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa saja, namun juga melibatkan 10 juta pelacur anak. Dari sekian banyak jumlah itu, sebanyak 2,5 juta orang adalah korban perdagangan manusia. Pelacuran
dianggap legal di 109 negara. Sementara di 11 negara prostitusi sangat
dibatasi dan 5 negara tidak jelas karena tidak ada ketetapan hukumnya.
Dan di 77 negara, pelacuran dianggap legal.
Berikut adalah 10 Negara Yang Melegalkan Pelacuran :
1. Brazil
Negara dengan paling
banyak penduduknya di Amerika Latin ini, pada tahun 1990an diperkirakan
terdapat 1 juta pelacur. Nama Brasil diambil dari nama kayu brasil,
sejenis kayu lokal. Brasil merupakan tempat pertanian ekstensif dan
hutan hujan tropis. Di negara ini pelacuran merupakan bisnis terbesar.
2. Kanada
Nama "Kanada" berasal
dari kata Huron-Iroquoia Kanata, yang berarti "desa". Negara dengan Ibu
Kota Ottawa ini juga menjadi salah satu negara yang melegalkan
pelacuran. Kanada dengan luas 9.970.610 kilometer persegi ini
menganggap lokalisasi, pelacuran dianggap ilegal.
Namun pada 20 Desember 2013, pengadilan tinggi Kanada menemukan hukum bahwa hal itu adalah inkonstitusional. Kanada
digolongkan negara maju dengan hasil alam yang melimpah. Kota-kota
besar di Kanada diantaranya Montreal, Vancouver, dan Calgary.
3. Republik Dominika
Dominika merupakan salah
satu negara terkecil di dunia dan hanya seluas Pulau Ambon di Maluku.
Di negeri ini, rumah pelacuran dilegalkan, mucikari dan germo bebas
berkeliaran. Pemerintah yang berwenang sepertinya tidak menegakkan hukum
secara sungguh-sungguh. Dominika sejak lama dikenal mempunyai reputasi
sebagai negara dengan tujuan wisatawa seks.
4. Israel
Negara ini adalah
satu-satunya negara Yahudi di dunia. Negara ini melegalkan pelacuran.
Kurang lebih 3000 sampai 5000 perempuan telah diselundupkan ke Israel
dan dijual sebagai pelacur.
5. Belanda
Negeri ini adalah salah
satu negara yang dengan terang-terangan melegalkan perkawinan sejenis.
Di sini pelacuran adalah legal. Di sebuah wilayah yang disebut "red light district" di sini kita bisa melakukan "window shopping".
6. Jepang
Negeri matahari terbit
(sekarang negeri ramen) melegalkan prostitusi bagi warga negaranya.
Industri seks di negera kepualauan di Asia ini per tahun bisa mencapai
24 juta dollar Amerika. Bahkan sekarang di Jepang muncul prostitusi di
dalam taksi.
7. Irlandia
Di negeri ini, pelacuran
dilegalkan, namun rumah bordir, mucikari dan germo dilarang. Pada akhir
abad 19 dan awal abad 20, Dublin, Ibu Kotanya menjadi kawasan red light district terbesar di Eropa.
8. Nevada
Di negara ini 8 dari 16
wilayah mempunyai rumah bordil. namun ada beberapa wilayah ada pelacur,
namun tak ada rumah boridlnya. Di negara bagian Amerika Serikat ini ada
tempat-tempat yang melarang praktek prostotusi.
9. Selandia baru
Di negeri kiwi ini,
prostitusi, lokalisasi dibolehkan. Bahkan pada 2003 tempat pijat boleh
dipakai untuk praktek rumah bordil. Hal yang tak mungkin terjadi di
Indonesia.
10. Swedia
Di negara ini membeli
seks dilarang, tapi menjual seks adalah legal. Pelacuran di pinggir
jalan juga legal, tapi jika tertangkap akan didenda dan dipenjara selama
6 tahun.
0 komentar